Selasa, 13 Oktober 2015

Definisi Joint Venture

Pengertian Joint Venture

    Joint Venture adalah  kerja sama diantara dua orang atau lebih dalam jangka waktu tertentu. Kerja sama berakhir apabila kedua belah pihak telah mencapai suatu tujuan yang sudah disepakati bersama. Dalam joint venture, biasanya ada satu perusahaan yang ditunjuk sebagai pemimpin usaha atau yang biasa dikenal "Managing Partner" yang berkewajiban menyelenggarakan pembukuan dan penyajian laporan keuangan.

Menurut Peter Mahmud, Joint Venture merupakan suatu kontrak antara dua perusahaan untuk membentuk suatu perusahaan baru. Perusahaan baru inilah yang kemudian disebut perusahaan Joint Venture.

Sedangkan menurut Erman Rajagukguk, Joint Venture merupakan suatu kerjasama antara pemilik modal asing dengan pemilik modal nasional berdasarkan suatu perjanjian (kontraktual).

Unsur-unsur Joint Venture

Di dalam suatu Joint Venture ada beberapa unsur-unsur yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Kerjasama antara dua pihak atau lebih
  • Ada modal
  • Ada surat perjanjian
Sebagai bentuk adanya kerjasama antara kedua pihak maka diperlukan adanya surat perjanjian untuk mengikat kedua belah pihak tersebut. Karena adanya pihak lain yang terlibat maka harus diperhatikan dan diteliti apakah pihak yang akan diajak kerjasama bisa dipertanggung jawabkan atau tidak.

Perbedaan Joint Venture dengan Firma

Joint Venture:
  • Lingkup usahanya lebih terbatas
  • Waktunya terbatas, hingga tujuan tercapai
Firma:
  • Lingkup usahanya tidak terbatas, semua usaha yang bisa menghasilkan laba
  • Waktunya tak tentu, yaitu selamanya
Landasan Hukum Joint Venture

Joint Venture diatur dalam:
  1. Pasal 23 UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang penanaman modal asing
  2. PP Nomor 17 Tahun 1992 jo. PP Nomor 7 Tahun 1993 tentang Pemilik Saham Perusahaan Penanaman Modal Asing
  3. PP Nomor 20 Tahun 1994 tentang Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing
  4. SK Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 15/SK/1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing
Jenis-Jenis Kontrak Joint Venture
  1. Joint venture domestik: Kerjasama yang dijalin antar perusahaan dalam negeri
  2. Joint venture international: Kerjasama yang melibatkan perusahaan asing sebagai salah satu pihak
Manfaat Joint Venture

Manfaat dari Joint Venture antara lain:
  • Pembatasan Resiko
  • Pembiayaan
  • Menghemat Tenaga
  • Rentabilitas
  • Kemungkinan Optimasi know-know
  • Kemungkinan Pembatasan Kongkurensi (saling ketergantungan)

Dilihat dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa joint venture adalah suatu kerjasama yang dijalin untuk mewujudkan suatu tujuan tertentu. Pihak-pihak yang terlibat pun bisa dari pihak lokal maupun pihak asing. Joint Venture pun memiliki suatu bentuk organisasi, untuk lebih jelasnya bisa anda baca di postingan saya tentang Bentuk Organisasi Joint Venture

Referensi
https://adityoariwibowo.wordpress.com/2013/01/02/sekilas-tentang-joint-venture/
http://roeman-art.blogspot.co.id/2013/08/joint-venture-pengertian-dan-pembahasan.html
http://infolengkap93.blogspot.co.id/2013/05/pengertian-join-venture-dan-pengaturanya.html
http://prayitnobambang.blogspot.co.id/2011/11/bab-i-kontrak-joint-venture.html


0 komentar:

Posting Komentar