Sabtu, 14 Maret 2015

HAM dan CONTOH KASUS PELANGGARANNYA

PENGERTIAN HAM


      HAM adalah hak-hak yang telah dipunyai oleh seseorang sejak ia dalam kandungan. Dasar - dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.

         Sementara itu, pengertian HAM juga disebut dalam pasal 1 butir 1 UU No. 39 Tahun 1999 yang berbunyi "Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Allah SWT dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia".


         Menurut G.J. Wolhots, Pengertian HAM adalah sejumlah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia, dan justru karena kemanusiannya itulah, hak tersebut tidak dapat dicabut siapa pun juga karena jika dicabut akan hilang kemanusiannya.

          Macam - macam HAM yang hingga saat ini telah berhasil dirumuskan, antara lain sebagai berikut:

  • Hak Asasi Pribadi: Hak Asasi Pribadi adalah hak kemerdekaan memeluk agama, beribadat menurut agama masing - masing, menyatakan pendapat dan kebebasan  berserikat dan berorganisasi.
  • Hak Asasi Ekonomi dan Hak Milik: Hak Asasi Ekonomi atau Hak Milik adalah hak kebebasan memiliki sesuatu, hak menjual dan membeli sesuatu, serta hak mengadakan suatu kontrak perjanjian.
  • Hak Asasi Persamaan Hukum: Hak Asasi Persamaan Hukum adalah hak memperoleh perlakuan yang sama dalam keadilan hukum dan pemerintahan
  • Hak Asasi Politik: Hak Asasi Politik adalah hak diakui dalam kedudukan sebagai warga negara yang sederajat. Oleh karena itu, tiap - tiap warga negara wajar mendapat hak keikutsertaan dalam pemerintahan, seperti hak memilih dan dipilih, mendirikan organisasi atau partai politik serta hak mengajukan petisi dan kritik atau saran.
  • Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan: Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan adalah kebebasan hak untuk memperoleh pengajaran dan pendidikan atau hak memilih pendidikan dan hak mengembangkan kebudayan yang disukai.
  • Hak Asasi Perlakuan Tata Cara Peradilan dan Perlindungan HAM: Hak Asasi Perlakuan Tata Cara Peradilan dan Perlindungan HAM adalah hak mendapat perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan (razia, peradilan, penangkapan,  dan pembelaan hukum)

CONTOH KASUS PELANGGARAN HAM

1. TRAGEDI TRISAKTI SEMANGGI


Tragedi Trisakti adalah Peristiwa Penembakan, pada tanggal 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut soeharto turun dari jabatannya

Latar Belakang:

Ekonomi Indonesia mulai goyah pada awal 1998, yang terpengaruh oleh krisis financial asia sepanjang 1997 - 1999. Mahasiswa pun melakukan demonstrasi besar - besaran ke gedung MPR/DPR, termasuk mahasiswa Universitas Trisakti.

Hak Asasi yang Dilanggar:

Dalam peristiwa ini hak yang dilanggar adalah hak mengeluarkan pendapat. Dimana pada masa itu pemerintahan masih dalam berbentuk otoriter.

2. MARSINAH


Marsinah yang lahir di Nglundo, 10 April 1969 tersebut merupakan seorang aktivis buruh pabrik PT. Catur Surya (CPS), Porong, Siduarjo, Jawa Timur yang diculik dan ditemukan terbunuh pada 8 Mei 1993 setelah menghilang selama tiga hari.  Mayatnya ditemukan di hutan di dusun Jegong, desa Wilangan dengan tanda tanda bekas penyiksaan berat.

Latar Belakang:

Awal tahun 1993, Gubernur KDH TK I Jawa Timur mengeluarkan surat edaran No. 5/Th.1992 yang berisi himbauan kepada pengusaha agar menaikkan kesejahteraan karyawannya dengan memberikan kenaikan gaji sebesar 20% gaji pokok. Himbauan tersebut tentunya disambut dengan senang hati oleh karyawan, namun di sisi pengusaha berarti tambahannya beban pengeluaran perusahaan. Pada pertengahan April 1993, Karyawan PT. Catur Putera Surya (PT CPS) Porong membahas surat edaran tersebut dengan resah. Akhirnya, karyawan PT. CPS memutuskan untuk unjuk rasa tanggal 3 dan 4 Mei 1993 menuntut kenaikan upah dari Rp 1700 menjadi Rp 2250.

Hak Asasi yang Dilanggar:

Kasus Marsinah merupakan kasus pelanggaran HAM terberat yang pernah terjadi di Indonesia. Karena tidak hanya dibunuh, dalam jasad Marsinah terdapat tanda - tanda bekas penyiksaan yang berat.

Kesimpulan:

HAM adalah Hak yang dimiliki oleh setiap umat manusia dan bersifat Universal. Sebagai sesama umat manusia kita harus saling menghormati hak hak orang lain. Sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945

http://id.wikipedia.org/wiki/Tragedi_Trisakti
http://id.wikipedia.org/wiki/Marsinah
http://rakaraperz.blogspot.com/2014/08/contoh-kasus-pelanggaran-ham.html

1 komentar: